Lebaran vs Urbanisasi. Masalahnya dimana?
Fenomena ini sekaligus menjadi bukti nyata adanya ketimpangan ekonomi antara desa dan kota. PDRB per kapita wilayah perkotaan tercatat bisa dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan pedesaan. Selain itu, sekitar 56–60% aktivitas ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Konsentrasi ini menciptakan ketimpangan spasial yang signifikan, di mana daerah perkotaan berkembang pesat sementara desa tertinggal. Rasio Gini Indonesia yang berada di kisaran 0,38–0,41 dalam beberapa tahun terakhir semakin menguatkan bahwa distribusi pendapatan masih belum merata.
Dampak urbanisasi sangat terasa di kedua sisi. Desa kehilangan tenaga kerja muda produktif, dengan lebih dari 60% migran berasal dari kelompok usia 15–34 tahun. Hal ini menyebabkan desa mengalami stagnasi produktivitas dan kesulitan regenerasi tenaga kerja, terutama di sektor pertanian. Di sisi lain, kota menghadapi tekanan demografis yang tinggi. Kepadatan penduduk meningkat, kebutuhan perumahan melonjak, dan sektor informal membengkak. Data menunjukkan bahwa lebih dari 55% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, yang sebagian besar diisi oleh pendatang dengan keterampilan terbatas.
Jika dianalisis lebih dalam, fenomena ini tidak lepas dari sistem ekonomi yang berjalan. Kapitalisme mendorong konsentrasi modal di pusat-pusat ekonomi. Fakta menunjukkan bahwa sekitar 75–80% investasi nasional, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan kawasan industri besar, terutama di Jawa. Sebagai contoh konkret, kawasan Jabodetabek menyumbang porsi besar terhadap investasi nasional dan aktivitas industri manufaktur. Sementara itu, sektor pertanian yang menjadi tulang punggung desa hanya menyumbang sekitar 12–13% terhadap PDB, meskipun menyerap sekitar 29% tenaga kerja. Ini menunjukkan adanya ketimpangan produktivitas yang tajam: banyak orang bekerja di sektor dengan kontribusi ekonomi yang relatif kecil.
Ketimpangan ini juga terlihat dari sisi upah. Upah minimum di kota-kota besar bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan daerah pedesaan. Misalnya, UMP DKI Jakarta berada di kisaran Rp4–5 juta, sementara di banyak daerah berbasis agraris masih berada di bawah Rp2,5 juta. Perbedaan ini menjadi faktor pendorong kuat bagi masyarakat desa untuk melakukan urbanisasi, meskipun harus menghadapi risiko hidup di kota tanpa kepastian pekerjaan.
Selain faktor sistem ekonomi, arah kebijakan pembangunan juga berperan besar. Secara faktual, anggaran infrastruktur nasional dalam satu dekade terakhir lebih banyak dialokasikan untuk proyek-proyek besar seperti jalan tol Trans-Jawa, kawasan industri, pelabuhan besar, dan pembangunan kota baru. Sebagai contoh, pembangunan jaringan jalan tol di Jawa menyerap ratusan triliun rupiah, sementara wilayah desa sering kali hanya mendapatkan pembangunan infrastruktur dasar dengan skala terbatas.
Memang, pemerintah telah mengalokasikan dana desa yang mencapai lebih dari Rp70 triliun per tahun. Namun jika dibagi ke sekitar 74 ribu desa, rata-rata setiap desa hanya menerima sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar per tahun. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan menyeluruh, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan dana desa masih banyak difokuskan pada pembangunan fisik skala kecil, belum sepenuhnya mampu mendorong transformasi ekonomi desa.
Program ekonomi desa seperti BUMDes juga menghadapi tantangan nyata. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 40–50% BUMDes yang aktif dan menghasilkan keuntungan. Banyak BUMDes yang tidak berkembang karena keterbatasan manajemen, kurangnya akses pasar, hingga tidak berbasis pada potensi unggulan desa. Sebagai contoh, terdapat kasus BUMDes yang membuka usaha tanpa studi kelayakan, sehingga akhirnya berhenti beroperasi dalam waktu singkat.
Lebih jauh lagi, terdapat fakta-fakta terkait tata kelola yang menjadi sorotan. Beberapa laporan pengawasan menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, mulai dari proyek fiktif, mark-up anggaran, hingga program yang tidak tepat sasaran. Dalam sejumlah kasus, program ekonomi desa lebih banyak menguntungkan pihak tertentu seperti kontraktor lokal atau elite desa, daripada memberikan dampak luas bagi masyarakat. Hal ini memperkuat kritik bahwa sebagian program masih bersifat administratif atau bahkan menjadi ajang “bancakan proyek”.
Di sisi lain, desa juga menghadapi keterbatasan akses terhadap pasar, teknologi, dan pembiayaan. Fakta menunjukkan bahwa akses kredit usaha formal di desa masih lebih rendah dibandingkan kota, dan sebagian besar pelaku usaha desa masih bergantung pada modal pribadi atau pinjaman informal. Infrastruktur digital yang belum merata juga membatasi peluang ekonomi berbasis teknologi di desa.
Dalam perspektif konstruksi Islam, terdapat pendekatan yang berbeda dalam melihat persoalan ini. Politik ekonomi Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam pemenuhan kebutuhan rakyat secara individu. Pembangunan tidak terpusat pada kota, tetapi menyebar mengikuti kebutuhan manusia. Artinya, di mana pun ada penduduk—baik di desa maupun di kota—negara wajib menghadirkan aktivitas ekonomi dan pelayanan yang memadai.
Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ:
“Al-imam ra’in wa mas’ul ‘an ra’iyyatihi” Artinya “Seorang pemimpin adalah pengurus (ra’in) dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat, bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai pengurus yang aktif memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Dalam praktik sejarah, prinsip ini tampak nyata pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Ia dikenal melakukan inspeksi langsung ke berbagai wilayah, bahkan hingga pelosok, untuk memastikan kondisi rakyatnya. Terdapat kisah ketika beliau berkeliling pada malam hari dan menemukan keluarga yang kelaparan, lalu beliau sendiri yang memikul gandum dari Baitul Mal untuk diberikan kepada mereka. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pemimpin tidak bersifat simbolik, tetapi nyata hingga menyentuh individu.
Selain itu, Khalifah Umar juga melakukan pemerataan fasilitas publik dengan membangun infrastruktur di berbagai wilayah kekuasaan Islam, seperti jalan, saluran irigasi, dan kota-kota baru (misalnya Kufah dan Basrah) sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang tidak hanya terpusat di satu kota. Langkah ini menunjukkan adanya upaya distribusi pembangunan agar tidak terjadi penumpukan di satu wilayah saja.
Contoh lain dapat dilihat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang dikenal berhasil menciptakan kesejahteraan hingga sulit menemukan penerima zakat di beberapa wilayah. Hal ini terjadi karena distribusi kekayaan yang merata, pengelolaan zakat yang optimal, serta kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil. Ini menjadi bukti bahwa ketika negara benar-benar menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat, ketimpangan dapat ditekan secara signifikan.
Dalam sektor pertanian, negara dalam sistem Islam juga memastikan tanah dikelola secara produktif. Tanah yang ditelantarkan dapat diambil dan diberikan kepada pihak lain yang mampu mengelolanya. Kebijakan ini mendorong produktivitas dan mencegah penumpukan lahan pada segelintir pihak, sehingga desa dapat berkembang sebagai pusat produksi yang kuat.
Dengan demikian, urbanisasi pasca-Lebaran bukan hanya fenomena sosial tahunan, tetapi cerminan dari persoalan struktural yang kompleks. Data dan fakta menunjukkan adanya keterkaitan antara konsentrasi investasi, ketimpangan kebijakan pembangunan, rendahnya produktivitas sektor desa, serta lemahnya implementasi program ekonomi lokal. Sementara itu, konstruksi Islam menawarkan pendekatan alternatif berbasis tanggung jawab pemimpin, pemerataan pembangunan, dan pengelolaan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan individu. Tanpa perubahan arah kebijakan yang lebih adil dan menyeluruh, urbanisasi akan terus menjadi siklus yang memperlebar kesenjangan antara desa dan kota.
Comments
Post a Comment